
Penulis:
- Ahmad Hidayat, S.H., M.H.
Penalaran adalah suatu proses berpikir manusia untuk
menghubung-hubung data atau fakta yang ada sehingga pada
suatu kesimpulan. Data atau fakta yang akan di nalar itu boleh
benar atau tidak benar, di sinilah kerjanya orang akan menerima
data atau fakta yang benar dan tentu saja akan menolak fakta yang
belum jelas kebenarannya.
Perlunya Penalaran Hukum yaitu:
1. Kemampuan identifikasi dan analisis atas jawaban yang
mempunyai nilai kebenaran dalam sudut pandangan tertentu.
2. Memetakan logika (hukum) yang digunakan.
3. Strategi pengembangan metodologi dalam berpikir atau
penelitian hukum.
Menurut Praktisi Hukum, berguna untuk legal reasoning
mencari dasar bagi suatu peristiwa atau perbuatan hukum dengan
tujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum di
kemudian hari dan untuk menjadi bahan argumentasi apabila terjadi
sengketa mengenai peristiwa ataupun perbuatan hukum tersebut.
- ISBN : 978-623-98493-6-8
- HARGA : Rp 76.500