Penalaran Hukum (Legal Reasoning)
Penalaran Hukum (Legal Reasoning)
Penulis:
  • Ahmad Hidayat, S.H., M.H.
Penalaran adalah suatu proses berpikir manusia untuk menghubung-hubung data atau fakta yang ada sehingga pada suatu kesimpulan. Data atau fakta yang akan di nalar itu boleh benar atau tidak benar, di sinilah kerjanya orang akan menerima data atau fakta yang benar dan tentu saja akan menolak fakta yang belum jelas kebenarannya. Perlunya Penalaran Hukum yaitu: 1. Kemampuan identifikasi dan analisis atas jawaban yang mempunyai nilai kebenaran dalam sudut pandangan tertentu. 2. Memetakan logika (hukum) yang digunakan. 3. Strategi pengembangan metodologi dalam berpikir atau penelitian hukum. Menurut Praktisi Hukum, berguna untuk legal reasoning mencari dasar bagi suatu peristiwa atau perbuatan hukum dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari dan untuk menjadi bahan argumentasi apabila terjadi sengketa mengenai peristiwa ataupun perbuatan hukum tersebut.
  • ISBN : 978-623-98493-6-8
  • HARGA : Rp 76.500

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *